Senin, 25 November 2013

Hadits Bolehnya Memakai Celak


بسم الله الرّحمن الرّحيم

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عُمَرَ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ الصَّبَّاحِ ، عَنْ ثَوْرِ بْنِ يَزِيدَ ، عَنْ حُصَيْنٍ الْحِمْيَرِيِّ ، عَنْ أَبِي سَعْدِ الْخَيْرِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ ، قَالَ : مَنِ اكْتَحَلَ فَلْيُوتِرْ ، مَنْ فَعَلَ ، فَقَدْ أَحْسَنَ ، وَمَنْ لاَ ، فَلاَ حَرَجَ.
Telah menceritakan kepada kami Abdu Rohman bin Umar, telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Shobah, dari Tsauri bin Yazid, dari Husain Al Himyari, dari Abi Sa’ad Al Khoir, dari Abu Huroiroh, sesungguhnya Nabi Sholallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memakai celak, maka hendaknya dengan bilangan yang ganjil, barangsiapa melakukannya maka dia telah berbuat baik dan barangsiapa tidak melakukannya, maka tidak ada dosa baginya.”   
Syaikh Al Abani dan Abu Daud mengatakan hadits di atas dhoif,  akan tetapi Husain Salim Asad mengatakan bahwasanya hadits di atas Isnadnya hasan[1]
Kata dari من اكتحل فليوتر adalah saat seseorang menggunakan celak maka disunnahkan baginya dengan bilangan ganjil.[2]
Kata مَنْ فَعَلَ ، فَقَدْ أَحْسَن yaitu, barangsiapa melakukannya maka ia telah berbuat baik, mengerjakan pekerjaan yang baik akan mendapatkan pahala, karena telah mengikuti sunnah Rosulullah dan sesungguhnya Allah menyukai bilangan yang ganjil.[3]
 Kata  وَمَنْ لا  فَلاَ حَرَجَ yaitu, barangsiapa tidak melakukannya (dengan ganjil) maka tidak papa (tidak ada dosa baginya).
Maksud dari hadits di atas adalah apabila seseorang bercelak lebih baik melakukannya dengan bilangan ganjil karena Allah dan Rosul menyukai bilangan yang ganjil, dan Ia bisa mendapatkan pahala atas perbuatannya.
Dengan hadits ini telah dijelaskan bahwasanya kita boleh menggunakan celak, karena celak menyehatkan mata, akan tetapi kita tidak boleh menggunakannya untuk berhias dengan berniat untuk mempercantik diri didepan orang yang tidak mahrom, ataupun dengan menggunakannya biar diliat orang. Rosulullah Salallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengajarkan dengan penjelasan كانت له مكحلة يكتحل كل ليلة ثلاثة في هذه وثلاثة في [4]هذه bahwasanya beliau memakai celak setiap malamnya, tiga kali dikanan dan tiga kali dikiri untuk menyehatkan matanya dan menumbuhkan bulu mata dan dikuatkan dengan hadits  ( خير أكحالكم الاثمد ينبت الشعر ويجلو البصر) “Hendaknya kalian menggunakan itsmid (semacam tumbuhan untuk celak), sesungguhnya ia dapat memperjelas penglihatan dan menumbuhkan bulu mata.”[5]
Al istifadah min al hadits, apabila seseorang menggunakan celak maka baiknya dengan bilangan ganjil, berpahala bagi seseorang melakukan sesuatu dengan baik dan mengikuti sunnahnya. Celak bisa menyehatkan mata dan menjadikan penglihatan menjadi jelas.
Maroji’  
1.      Kitab Sunan Ad Daromi, Abdullah bin Abdurrohman Abu Muhammad Ad Daromi.
2.      Kitab Sunan Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid Abu Abdullah Al Qozwini, juz 2, Daru Fikr
3.      Kitab Al Wajiz Fiel Fiqh Islami, Ustadz Doktor Wahibah Azzahili, juz 1, Darul Fikr




[1] Kitab Sunan Ad Daromi, Abdullah bin Abdurrohman Abu Muhammad Ad Daromi.
[2] Kitab Sunan Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid Abu Abdullah Al Qozwini, juz 2, hal 1157
[3] Sandaran dari Kitab Mauqi’ul Islam
[4] Kitab Muro’atul Mafatih, maktabah syamilah
[5] Kitab Al Wajiz Fiel Fiqh Islami, Ustadz Doktor Wahibah Azzahili, juz 1, hal 59-60

Tidak ada komentar:

Posting Komentar